Komite Sekolah

Komite Sekolah

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

“Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud.

Tujuan
  1. Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholders pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan terhadap peserta didik secara proporsional dan terbuka.
  2. Mewadahi partisipasi pada stakeholders untuk turut serta dalam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsional.

Tugas Pokok
  1. Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai program yang ditetapkan
  2. Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi, menyusun standar pembelajaran, menyusun rencana strategis pengembangan sekolah, menyusun dan menetapkan rencana progam tahunan, serta mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan.
  3. Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan
  4. Menghimpun, menggali dan mengelola sumber dana dan kontribusi lainnya baik materil maupun non-material dari masyarakat

Fungsi
  1. Mengevaluasi program sekolah secara proporsional.
  2. Mengidentifikasi masalah serta mencari solusinya.
  3. Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan baik berstandar nasional maupun lokal.
  4. Memberikan motivasi dan penghargaan, serta otonomi profesional kepada staf pengajar.
  5. Memantau kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah.
  6. Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program.
  7. Menyampaikan usul/rekomendasi kepada pemda untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.